PELANGGARAN KODE ETIK YANG TERJADI PADA AKUNTAN PUBLIK
”Auditor
memperoleh kontrak untuk mengawasi kantor klien, menandatangani bukti kas
keluar untuk pembayaran dan menyusun laporan operasional berkala, sedangkan pada
saat yang bersamaan dia juga melakukan penugasan audit atas laporan keuangan klien
tersebut”
Seorang auditor yang
mengaudit perusahaan dan ia juga memberi jasa lain selain jasa audit kepada
perusahaan yang diauditnya tersebut, meskipun ia telah melakukan keahliannya
dengan jujur, namun sulit untuk mengharapkan masyarakat mempercayainya sebagai
orang yang independen. Masyarakat akan menduga bahwa kesimpulan dan langkah
yang diambil oleh auditor independen selama auditnya dipengaruhi oleh
kedudukannya di perusahaan tersebut. Demikian juga halnya, seorang auditor yang
mempunyai kepentingan keuangan yang cukup besar dalam perusahaan yang
diauditnya, mungkin ia benar-benar tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya
atas laporan keuangan tersebut. Namun bagaimanapun juga masyarakat tidak akan
percaya, bahwa ia bersikap jujur dan tidak memihak. Auditor independen tidak
hanya berkewajiban mempertahankan fakta bahwa ia independen, namun ia harus
pula menghindari keadaan yang dapat menyebabkan pihak luar meragukan sikap
independennya.
1. Standar Profesi Akuntan
Publik mengatur secara khusus mengenai independensi akuntan publik dalam
standard umum kedua (SA.220) yang berbunyi: “Dalam semua hal yang berkaitan
dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh
auditor.
”Pemberian jasa lain selain
jasa audit kemungkinan dapat berakibat akuntan publik kehilangan
independensinya. Hal ini mungkin disebabkan beberapa alasan sebagai berikut:
Kantor akuntan yang memberikan saran-saran kepada klien cenderung memihak
kepada klien cenderung memihak pada kepentingan kliennya sehingga dapat
kehilangan independensi di dalam melaksanakan pekerjaan audit.
2. Kantor akuntan merasa
bahwa dengan pemberian jasa selain jasa audit tersebut, harga dirinya
dipertaruhkan untuk keberhasilan kliennya, sehingga cenderung tidak independen
di dalam melaksanakan audit.
3. Pemberian jasa lain
selain jasa audit mungkin mengharuskan kantor akuntan membuat keputusan
tertentu untuk kliennya sehingga posisi akuntan publik menjadi tidak independen
dalam melaksanakan jasa audit.
4. Kantor akuntan yang
melaksanakan pemberian jasa lain selain jasa audit mungkin mempunyai hubungan
yang sangat erat dengan manajemen klien sehingga kemungkinan kurang independen
di dalam melaksanakan audit.
Terdapat tiga persyaratan
penting yang harus dipenuhi auditor sebelum diterima melaksanakan jasa
pembukuan dan audit bagi klien
1. Klien harus menerima
tanggungjawab penuh atas laporan keuangan tersebut. Klien harus cukup mempunyai
pengetahuan tentang aktivitas perusahaannya dan posisi keuangan serta prinsip-prinsip
akuntansi yang digunakan sehingga ia dapat menerima tanggung jawab tersebut
dengan baik, termasuk secara kewajaran penilaian dan penyajian serta kecukupan
pengungkapannya. Jika diperlukan, akuntan publik yang bersangkutan harus
membicarakan masalah-masalah akuntansi dengan klien untuk memastikan bahwa
kliennya sudah memiliki tingkat pemahaman yang dibutuhkan.
2. Akuntan public harus
tidak memegang peranan sebagai pegawai atau manajemen yang menjalankan operasi
perusahaan. Sebagai contoh, akuntan publik tidak boleh melakukan transaksi,
penanganan aktiva, atau menjalankan wewenang atas nama klien. Klien tersebut
harus menyiapkan dokumen sumber semua transaksi dengan rincian yang cukup guna
mengidentifikasikan pengendalian akuntansi atas data yang diproses oleh akuntan
public, seperti pengendalian terhadap total dan perhitungan di dalam dokumen.
3. Dalam pemeriksaan atas
laporan keuangan yang disiapkan dari catatan dan buku klien yang sebagian atau
seluruhnya dibuat oleh akuntan public, harus sesuai dengan standar auditing
yang berlaku umum. Kenyataan bahwa akuntan publik tersebut yang memproses atau
menyusun catatan-catatan itu tidak boleh mengurangi kebutuhan melakukan
pengujian audit yang memadai.