A.
PENGERTIAN KODE ETIK
Kode
Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam
kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang
menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan
nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart
perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk
memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai
professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981
mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2).
Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab
terhadap masyarakat.
Kode
etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus
sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan
tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias
interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak
istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan
masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai
pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi
nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan,
tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu
profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola,
Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan
kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
B.CONTOH PENERAPAN KODE ETIK
Kode
Etik Guru
“ Guru
memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan
membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang
perrtama dengan istilah “bebakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih
dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah
seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam
membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
Kode
Etik Guru Pembimbing/ Konselor Sekolah
“ Konselor
harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”. Apabila
kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang
apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan
clientnya dan tidak membuat clientnya merasa terseinggung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar