Minggu, 28 April 2013

Akuntansi Internasional


BAB 12
PENILAIAN KINERJA

12.2     Ukuran Kinerja Berdasar Anggaran
            Sebagian besar perusahaan menggunakan anggaran sebagai alat dalam system pengendalian (control system) mereka. Anggaran disusun untuk secara formal menyatakan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dan hasil-hasil yang akan dicapai dalam satu periode tertentu dimasa mendatang, biasanya satu tahun. Dengan demikian. Penyusunan anggaran merupakan tahap yang penting untuk terbentuknya suatu system pengendalian yang efektif dalam upaya perusahaan untuk mencapai tujuan (goal) yang telah ditetapkan.
            Penganggaran dan evaluasi kinerja secara kritis dihubungkan dalam hal bahwa anggaran menentukan kriteria kinerja dimana unit-unit operasi dalam sebuah perusahaan akan dievaluasi pada akhir periode anggaran. Jika anggaran digunakan untuk memotivasi karyawan dan untuk membantu menciptakan keselarasan tujuan (goal congruence) antara karyawan dan organisasi.

Akuntansi Internasional


BAB 1
PENDAHULUAN

Akuntansi: sebuah bahasa bisnis
Dilihat dari perspektif pelaksana, akuntansi merupakan alat untuk menyampaikan informasi keuangan dari sebuah entitas usaha yang melakukan kegiatan bisnis. Dilihat dari perspektif pemakai, dengan akuntansi dapat diperoleh informasi keuangan yang dibutuhkan.
Perkembangan praktik akuntansi
            Praktik akuntansi pada umumnya akan terus berubah sesuai dengan kebutuhan baik itu sebagai penyedia informasi maupun kebutuhan pencari informasi tersebut. Sebelum perang dunia kedua, pengaruh akuntansi Inggris mendominasi seluruh negara berbahsa Inggris dan pengaruh Perancis-Jerman menembus negara yang menerapkan hukum undang-undang seperti Belgia. Pada tahun 1990-an AS merupakan kekuatan gemilang dalam akuntansi global. Diversitas akuntansi merupakan rintangan terhadap globalisasi bisnis dan arus dana sudah dirasakan sejak 1960-an. Untuk mengikis hal tersebut, dibentuklah IASC (International Accounting Standards Committe) pada tahun 1973 yang pada tahun 2000 direstruksisasi menjadi IASB (International Accounting Standards Board).
Pengertian Akuntansi Internasional
            Ada 2 tipe akuntansi yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen. Tujuan akuntansi manajemen adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan manajemen yang merupakan pihak internal perusahaan, di dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan perusahaan.  Sedangakan tujuan akuntansi keuangan adalah memberikan informasi keuangan yang bermanfaat bagi pihak eksternal dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Sabtu, 12 Januari 2013


CONTOH KASUS KOMITMEN ETIS

Honda City dan Honda Jazz Akan Ditarik Kembali


Mulai 1 Maret 2011, Honda Indonesia akan menarik Honda City keluaran 2007-2008 karena adanya masalah master switch power window atau sistem pengendali otomatisasi jendela. Saat ini memang belum jelas mekanisme Honda Prospect Motor sebagai agen tunggal Honda di Indonesia dalam melakukan penarikan, termasuk soal kompensasi. Honda hanya mempersilahkan pemilik Honda City mendatangi bengkel resmi.
Kasus ini dipicu oleh meninggalnya seorang balita di Afrika Selatan akhir tahun lalu karena hubungan pendek arus listrik pada mobil Honda Jazz yang rentan kemasukan air. Produk otomatisasi Honda City di Indonesia sama dengan yang dipakai Honda Jazz di luar negeri.
Penarikan produk juga dilakukan Toyota Motor pada mobil jenis Corolla dan Camry di Amerika Serikat.Karena di suatu hari terjad kasus seorang pengendara meninggal dunia karena menginjak pedal gas yang tidak dapat kembali meskipun kakinya sudah diangkat tidak menginjak pedal namun mobil tersebut melaju terus dan tidak dapat dikendalikan sehingga terjadi kecelakaan sehingga jatuh korban meninggal dunia. Toyota menyatakan telah mengirim komponen pengganti terkait kerusakan pada komponen pedal gas. Penggantian dilakukan pada pertengahan tahun 2011.
 
Kesalahan seperti ini seharusnya tidak terjadi, mungkin kasus ini sebab dari kelalaian atau kekeliru pada saat riset atau uji coba yang dilakukan kurang teliti sehingga terjadi permasalahan yang begitu besar, mungkin memang kerusakannya berawal dari hal yang dianggap spele tetapi pada akhirnya sampai merenggut nyawa manusia, dari kasus tersebut semoga sebagai pelajaran tambahan bagi perusahaan mobil, tentunya untuk kedepannya untuk semua perusahaan otomotif(mobil) dalam merancang desain harus sangat teliti mulai dari material yang digunakan sampai faktor keamanan, sekecil-kecilnya komponen harus melewati proses ujicoba dan riset harus memenuhi standarisasi dan layak untuk di jual kepasaran,
Sebaiknya perusahaan tidak hanya memikirkan penampilan luarnya saja untuk menarik konsumen,dari sisi eksterior maupun interiornya harus seimbang dan sesuai yang paling penting adalah keamanan dan kenyamanan.
(sumber : http://www.blog.mybcshop.com/2010/02/bukan-honda-jazz-yang-ditarik-dari-pasar-indonesia-tapi-honda-city/)

Senin, 12 November 2012

Apakah Bribery Tindakan Yang Etis?


Bribery Muladi (dalam Alkostar, 2008, h.10) menjelaskan, suap (bribery) bermula dari kata briberie (Prancis) yang artinya begging (mengemis) atau vagrancy (penggelandang). Dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya ‘a piece of bread given to beggar’ (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis. Seiring dengan berjalannya waktu, bribe bermakna “sedekah’ (alms), blackmail atau extortion (pemerasan) dalam kaitannya dengan pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi secara jahat atau korup. Jawaban Menurut saya bribery adalah tindakan yang tidak etis karena Sangat tidak etis karena pengertian suap sendiri itu adalah secara Istilah (kamus Bahasa Indonesia) adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan. Secara Istilah dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah (lihat Al-Mirqah Syarhul Misykat: 11/390), “Ar-Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”Terdapat empat alasan mengapa praktek suap harus dianggap tidak bermoral. Keempat alasan tersebut adalah : 1. Praktek suap melanggar etika pasar, karena tidak fair dengan orang-orang yang tetap berpegang pada aturan. 2. Dalam suap, orang yang tidak berhak malah mendapatkan imbalan. 3. Uang Suap diberikan dalam keadaan kelangkaan, hal ini melanggar alokasi yang adil. 4 Praktek suap mengundang untuk melakukan perbuatan tidak etis dan illegal lainnya. Menawarkan suap Seorang karyawan sedang melakukan penelitian terapan dan menawarkan untuk membayar beberapa kali biaya normal untuk sebuah perusahaan pengujian kecil lokal mengecilkan beberapa cacat pada produk yang masa penjualan menguntungkan anggota staf dan Universitas telah disepakati. Ini akan menjadi suatu kejahatan seperti karyawan yang membuat tawaran untuk mendorong perusahaan pengujian untuk bertindak benar mengarah ke keuntungan (remunerasi Keuangan dan keuntungan komersial). Universitas ini juga dapat ditemukan telah melakukan suatu kejahatan gagal untuk mencegah suap sebagai penawaran telah dibuat oleh orang yang terkait untuk memperoleh bisnis untuk Universitas di samping setiap keuntungan pribadi yang diperoleh oleh anggota staf. Menerima suap Seorang kontraktor / supplier memberikan anggota keluarga karyawan pekerjaan, tetapi membuatnya jelas bahwa sebagai imbalan mereka mengharapkan karyawan untuk menggunakan / posisinya untuk mempengaruhi peluang mendapatkan bisnis Universitas atau keuntungan lain kepada mereka sebagai balasannya. Ini merupakan pelanggaran bagi pemasok untuk melakukan penawaran. Ini akan menjadi suatu pelanggaran untuk anggota staf untuk menerima tawaran seperti itu menghasilkan keuntungan meskipun untuk kepentingan pihak ketiga (anggota keluarga). Menyuap pejabat publik asing Seorang karyawan adalah merekrut siswa luar negeri dan melalui agen di luar negeri membuat pengaturan untuk membayar pembayaran goodwill kepada pejabat pemerintah sehingga Universitas dapat memiliki akses istimewa ke sekolah-sekolah di mana terdapat siswa berkualitas tinggi yang ingin melakukan studi di Inggris. Pelanggaran menyuap pejabat publik asing telah dilakukan segera setelah penawaran tersebut dibuat. Hal ini karena dibuat untuk mendapatkan keuntungan bisnis untuk Pekerja dan Universitas.
Etiskah tindakan suap ?

Sangat tidak etis karena pengertian suap sendiri itu adalah secara Istilah (kamus Bahasa Indonesia) adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan. Secara Istilah dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah (lihat Al-Mirqah Syarhul Misykat: 11/390), “Ar-Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”Terdapat empat alasan mengapa praktek suap harus dianggap tidak bermoral. Keempat alasan tersebut adalah : 1. Praktek suap melanggar etika pasar, karena tidak fair dengan orang-orang yang tetap berpegang pada aturan. 2. Dalam suap, orang yang tidak berhak malah mendapatkan imbalan. 3. Uang Suap diberikan dalam keadaan kelangkaan, hal ini melanggar alokasi yang adil. 4 Praktek suap mengundang untuk melakukan perbuatan tidak etis dan illegal lainnya. Contoh kasus suap : Suap PSSI, Suap Kemenakertrans, Suap PON Riau, Suap Bupati Buol, Suap Wisma Atlet

Senin, 15 Oktober 2012


PELANGGARAN KODE ETIK YANG TERJADI PADA AKUNTAN PUBLIK

”Auditor memperoleh kontrak untuk mengawasi kantor klien, menandatangani bukti kas keluar untuk pembayaran dan menyusun laporan operasional berkala, sedangkan pada saat yang bersamaan dia juga melakukan penugasan audit atas laporan keuangan klien tersebut”
Seorang auditor yang mengaudit perusahaan dan ia juga memberi jasa lain selain jasa audit kepada perusahaan yang diauditnya tersebut, meskipun ia telah melakukan keahliannya dengan jujur, namun sulit untuk mengharapkan masyarakat mempercayainya sebagai orang yang independen. Masyarakat akan menduga bahwa kesimpulan dan langkah yang diambil oleh auditor independen selama auditnya dipengaruhi oleh kedudukannya di perusahaan tersebut. Demikian juga halnya, seorang auditor yang mempunyai kepentingan keuangan yang cukup besar dalam perusahaan yang diauditnya, mungkin ia benar-benar tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut. Namun bagaimanapun juga masyarakat tidak akan percaya, bahwa ia bersikap jujur dan tidak memihak. Auditor independen tidak hanya berkewajiban mempertahankan fakta bahwa ia independen, namun ia harus pula menghindari keadaan yang dapat menyebabkan pihak luar meragukan sikap independennya.
1. Standar Profesi Akuntan Publik mengatur secara khusus mengenai independensi akuntan publik dalam standard umum kedua (SA.220) yang berbunyi: “Dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
”Pemberian jasa lain selain jasa audit kemungkinan dapat berakibat akuntan publik kehilangan independensinya. Hal ini mungkin disebabkan beberapa alasan sebagai berikut: Kantor akuntan yang memberikan saran-saran kepada klien cenderung memihak kepada klien cenderung memihak pada kepentingan kliennya sehingga dapat kehilangan independensi di dalam melaksanakan pekerjaan audit.
2. Kantor akuntan merasa bahwa dengan pemberian jasa selain jasa audit tersebut, harga dirinya dipertaruhkan untuk keberhasilan kliennya, sehingga cenderung tidak independen di dalam melaksanakan audit.
3. Pemberian jasa lain selain jasa audit mungkin mengharuskan kantor akuntan membuat keputusan tertentu untuk kliennya sehingga posisi akuntan publik menjadi tidak independen dalam melaksanakan jasa audit.
4. Kantor akuntan yang melaksanakan pemberian jasa lain selain jasa audit mungkin mempunyai hubungan yang sangat erat dengan manajemen klien sehingga kemungkinan kurang independen di dalam melaksanakan audit.

Terdapat tiga persyaratan penting yang harus dipenuhi auditor sebelum diterima melaksanakan jasa pembukuan dan audit bagi klien
1. Klien harus menerima tanggungjawab penuh atas laporan keuangan tersebut. Klien harus cukup mempunyai pengetahuan tentang aktivitas perusahaannya dan posisi keuangan serta prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan sehingga ia dapat menerima tanggung jawab tersebut dengan baik, termasuk secara kewajaran penilaian dan penyajian serta kecukupan pengungkapannya. Jika diperlukan, akuntan publik yang bersangkutan harus membicarakan masalah-masalah akuntansi dengan klien untuk memastikan bahwa kliennya sudah memiliki tingkat pemahaman yang dibutuhkan.
2. Akuntan public harus tidak memegang peranan sebagai pegawai atau manajemen yang menjalankan operasi perusahaan. Sebagai contoh, akuntan publik tidak boleh melakukan transaksi, penanganan aktiva, atau menjalankan wewenang atas nama klien. Klien tersebut harus menyiapkan dokumen sumber semua transaksi dengan rincian yang cukup guna mengidentifikasikan pengendalian akuntansi atas data yang diproses oleh akuntan public, seperti pengendalian terhadap total dan perhitungan di dalam dokumen.
3. Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan yang disiapkan dari catatan dan buku klien yang sebagian atau seluruhnya dibuat oleh akuntan public, harus sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum. Kenyataan bahwa akuntan publik tersebut yang memproses atau menyusun catatan-catatan itu tidak boleh mengurangi kebutuhan melakukan pengujian audit yang memadai.

Jumat, 05 Oktober 2012

TUGAS SOFTSKILL MINGGU 1


A. PENGERTIAN KODE ETIK

Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.

B.CONTOH PENERAPAN KODE ETIK
Kode Etik Guru
“ Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang perrtama dengan istilah “bebakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
Kode Etik Guru Pembimbing/ Konselor Sekolah
“ Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan clientnya dan tidak membuat clientnya merasa terseinggung.