Senin, 12 November 2012

Etiskah tindakan suap ?

Sangat tidak etis karena pengertian suap sendiri itu adalah secara Istilah (kamus Bahasa Indonesia) adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan. Secara Istilah dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah (lihat Al-Mirqah Syarhul Misykat: 11/390), “Ar-Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”Terdapat empat alasan mengapa praktek suap harus dianggap tidak bermoral. Keempat alasan tersebut adalah : 1. Praktek suap melanggar etika pasar, karena tidak fair dengan orang-orang yang tetap berpegang pada aturan. 2. Dalam suap, orang yang tidak berhak malah mendapatkan imbalan. 3. Uang Suap diberikan dalam keadaan kelangkaan, hal ini melanggar alokasi yang adil. 4 Praktek suap mengundang untuk melakukan perbuatan tidak etis dan illegal lainnya. Contoh kasus suap : Suap PSSI, Suap Kemenakertrans, Suap PON Riau, Suap Bupati Buol, Suap Wisma Atlet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar