Senin, 12 November 2012

Apakah Bribery Tindakan Yang Etis?


Bribery Muladi (dalam Alkostar, 2008, h.10) menjelaskan, suap (bribery) bermula dari kata briberie (Prancis) yang artinya begging (mengemis) atau vagrancy (penggelandang). Dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya ‘a piece of bread given to beggar’ (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis. Seiring dengan berjalannya waktu, bribe bermakna “sedekah’ (alms), blackmail atau extortion (pemerasan) dalam kaitannya dengan pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi secara jahat atau korup. Jawaban Menurut saya bribery adalah tindakan yang tidak etis karena Sangat tidak etis karena pengertian suap sendiri itu adalah secara Istilah (kamus Bahasa Indonesia) adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan. Secara Istilah dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah (lihat Al-Mirqah Syarhul Misykat: 11/390), “Ar-Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”Terdapat empat alasan mengapa praktek suap harus dianggap tidak bermoral. Keempat alasan tersebut adalah : 1. Praktek suap melanggar etika pasar, karena tidak fair dengan orang-orang yang tetap berpegang pada aturan. 2. Dalam suap, orang yang tidak berhak malah mendapatkan imbalan. 3. Uang Suap diberikan dalam keadaan kelangkaan, hal ini melanggar alokasi yang adil. 4 Praktek suap mengundang untuk melakukan perbuatan tidak etis dan illegal lainnya. Menawarkan suap Seorang karyawan sedang melakukan penelitian terapan dan menawarkan untuk membayar beberapa kali biaya normal untuk sebuah perusahaan pengujian kecil lokal mengecilkan beberapa cacat pada produk yang masa penjualan menguntungkan anggota staf dan Universitas telah disepakati. Ini akan menjadi suatu kejahatan seperti karyawan yang membuat tawaran untuk mendorong perusahaan pengujian untuk bertindak benar mengarah ke keuntungan (remunerasi Keuangan dan keuntungan komersial). Universitas ini juga dapat ditemukan telah melakukan suatu kejahatan gagal untuk mencegah suap sebagai penawaran telah dibuat oleh orang yang terkait untuk memperoleh bisnis untuk Universitas di samping setiap keuntungan pribadi yang diperoleh oleh anggota staf. Menerima suap Seorang kontraktor / supplier memberikan anggota keluarga karyawan pekerjaan, tetapi membuatnya jelas bahwa sebagai imbalan mereka mengharapkan karyawan untuk menggunakan / posisinya untuk mempengaruhi peluang mendapatkan bisnis Universitas atau keuntungan lain kepada mereka sebagai balasannya. Ini merupakan pelanggaran bagi pemasok untuk melakukan penawaran. Ini akan menjadi suatu pelanggaran untuk anggota staf untuk menerima tawaran seperti itu menghasilkan keuntungan meskipun untuk kepentingan pihak ketiga (anggota keluarga). Menyuap pejabat publik asing Seorang karyawan adalah merekrut siswa luar negeri dan melalui agen di luar negeri membuat pengaturan untuk membayar pembayaran goodwill kepada pejabat pemerintah sehingga Universitas dapat memiliki akses istimewa ke sekolah-sekolah di mana terdapat siswa berkualitas tinggi yang ingin melakukan studi di Inggris. Pelanggaran menyuap pejabat publik asing telah dilakukan segera setelah penawaran tersebut dibuat. Hal ini karena dibuat untuk mendapatkan keuntungan bisnis untuk Pekerja dan Universitas.
Etiskah tindakan suap ?

Sangat tidak etis karena pengertian suap sendiri itu adalah secara Istilah (kamus Bahasa Indonesia) adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan. Secara Istilah dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah (lihat Al-Mirqah Syarhul Misykat: 11/390), “Ar-Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”Terdapat empat alasan mengapa praktek suap harus dianggap tidak bermoral. Keempat alasan tersebut adalah : 1. Praktek suap melanggar etika pasar, karena tidak fair dengan orang-orang yang tetap berpegang pada aturan. 2. Dalam suap, orang yang tidak berhak malah mendapatkan imbalan. 3. Uang Suap diberikan dalam keadaan kelangkaan, hal ini melanggar alokasi yang adil. 4 Praktek suap mengundang untuk melakukan perbuatan tidak etis dan illegal lainnya. Contoh kasus suap : Suap PSSI, Suap Kemenakertrans, Suap PON Riau, Suap Bupati Buol, Suap Wisma Atlet