Senin, 28 November 2011

Bidang Ekonomi

BIDANG EKONOMI

Bidang Ekonomi, terdiri dari :
  1. Sub Bidang Pertanian, Industri, Perdagangan dan Koperasi; dan
  2. .
Bidang Ekonomi mempunyai tugas :
  • menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan pertanian tanaman pangan,  peternakan,  perikanan,  perkebunan  dan  kehutanan, pertambangan  dan  energi, perindustrian,   perdagangan   dan   perkoperasian   serta   pengembangan   dunia   usaha, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah dan penanaman modal;
  • menyiapkan  bahan  dalam  rangka  menjaring data penyusunari rencana  pembangunan bidang ekonomi meliputi sektor pertanian tanaman pangan;
  • mendistribusikan  bahan   penyusunan  rencanadan program  pembangunan  bidang ekonomi;
  • mengidentifikasi,  mengolah dan menganalisa  bahan   rencana   pembangunan bidang ekonomi;
  • menyiapkan  bahan  penyusunan  pola  dasar,  propeda,  repetada  bidang  ekonomi  dan menghimpun usulan pembangunan bidang ekonomi;
  • menghimpun  dan  menyiapkan  bahan  penyusunan  rka  dan  dpa  program  pembangunan ekonomi;
  • memantau  dan  memonitor  pelaksanaan  kegiatan  pembangunan  bidang  ekonomi  yang bersumber dari dana apbn dan apbd propinsi;
  • menyiapkan bahan laporan pelaksanaan pembangunan bidang ekonomi;
  • menerima laporan pelaksanaan tugas dari Sub Bidang untuk bahan evaluasi dan arahan;
  • membuat  laporan  kinerja  atas  penyelenggaraan  perencanaan  program  pembangunan bidang  ekonomi   kepada  Kepala  Badan  sebagai  bahan pertanggung  jawaban  melalui Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  • melaporkan  pelaksanaan  tugas  kepada  Kepala  Badan  berdasarkan  hasil  kerja  sebagai bahan evaluasi bagi atasan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Ekonomi mempunyai fungsi :
  • penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, perencanaan program pembangunan bidang ekonomi sesuai  dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah berdasarkan peraturan  perundang-undangan yang berlaku;
  • penyusunan  prosedur  tetap  dan  mekanisme  kerja  perencanaan  pembangunan  bidang ekonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • pengumpulan bahan-bahan  perencanaan    pembangunan  bidang ekonomi dengan memperhatikan norma, standar dan prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • penyiapan    kebijakan    teknis   perencanaan   pembangunan bidang ekonomi  meliputi perencanaan pembangunan pertanian, perkebunan,kehutanan, peternakan, kelautan dan perikanan,  pertambangan dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil, menengah dan besar, dan penanaman modal serta pengembangan dunia usaha;
  • pelaksanaan  monitoring,  evaluasi,  pengawasan  dan  pengendalian  secara  teknis  bidang ekonomi  meliputi  perencanaan pembangunan    pertanian,    perkebunan,    kehutanan, peternakan,  kelautan  dan  perikanan,  pertambangan  dan  energi  sumber  daya  mineral, perindustrian, perdagangan,  koperasi dan usaha kecil, menengah dan besar, penanaman modal dan pengembangan dunia usaha yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan kerjasama dengan Instansi terkait sehubungan dengan perencanaan program pembangunan bidang perekonomian daerah;
  • pelaksanaan  inventarisasi  permasalahan  dalam  bidang  perencanaan,  pelaksanaan  dan pengendalian  program pembangunan bidang perekonomian  serta merumuskan langkah- langkah pemecahan permasalahannya;
  • pelaksanaan  kerjasama  dengan  unit  lain  atau  instansi  terkait  sesuai  dengan  bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • pengkoordinasiaan urusan kedinasan yang menyangkut tata persuratan dinas, pendataan dan pengumpulan bahan pelaporan kedinasan kepada sekretariat;
  • pelaksanaan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh   Kepala  Badan  sesuai  dengan  bidang tugasnya; dan
  • pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugas dan fungsinya

sumber : http://www.bappeda-tanahlaut.info/profil/profil-bappeda/unit-kerja/ekonomi#alimin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar