BIDANG EKONOMI
Bidang Ekonomi, terdiri dari :
Bidang Ekonomi mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan pertanian tanaman pangan, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan, pertambangan dan energi, perindustrian, perdagangan dan perkoperasian serta pengembangan dunia usaha, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah dan penanaman modal;
- menyiapkan bahan dalam rangka menjaring data penyusunari rencana pembangunan bidang ekonomi meliputi sektor pertanian tanaman pangan;
- mendistribusikan bahan penyusunan rencanadan program pembangunan bidang ekonomi;
- mengidentifikasi, mengolah dan menganalisa bahan rencana pembangunan bidang ekonomi;
- menyiapkan bahan penyusunan pola dasar, propeda, repetada bidang ekonomi dan menghimpun usulan pembangunan bidang ekonomi;
- menghimpun dan menyiapkan bahan penyusunan rka dan dpa program pembangunan ekonomi;
- memantau dan memonitor pelaksanaan kegiatan pembangunan bidang ekonomi yang bersumber dari dana apbn dan apbd propinsi;
- menyiapkan bahan laporan pelaksanaan pembangunan bidang ekonomi;
- menerima laporan pelaksanaan tugas dari Sub Bidang untuk bahan evaluasi dan arahan;
- membuat laporan kinerja atas penyelenggaraan perencanaan program pembangunan bidang ekonomi kepada Kepala Badan sebagai bahan pertanggung jawaban melalui Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Ekonomi mempunyai fungsi :
- penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, perencanaan program pembangunan bidang ekonomi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyusunan prosedur tetap dan mekanisme kerja perencanaan pembangunan bidang ekonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pengumpulan bahan-bahan perencanaan pembangunan bidang ekonomi dengan memperhatikan norma, standar dan prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyiapan kebijakan teknis perencanaan pembangunan bidang ekonomi meliputi perencanaan pembangunan pertanian, perkebunan,kehutanan, peternakan, kelautan dan perikanan, pertambangan dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil, menengah dan besar, dan penanaman modal serta pengembangan dunia usaha;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengawasan dan pengendalian secara teknis bidang ekonomi meliputi perencanaan pembangunan pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan dan perikanan, pertambangan dan energi sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil, menengah dan besar, penanaman modal dan pengembangan dunia usaha yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kerjasama dengan Instansi terkait sehubungan dengan perencanaan program pembangunan bidang perekonomian daerah;
- pelaksanaan inventarisasi permasalahan dalam bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program pembangunan bidang perekonomian serta merumuskan langkah- langkah pemecahan permasalahannya;
- pelaksanaan kerjasama dengan unit lain atau instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- pengkoordinasiaan urusan kedinasan yang menyangkut tata persuratan dinas, pendataan dan pengumpulan bahan pelaporan kedinasan kepada sekretariat;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugas dan fungsinya
sumber : http://www.bappeda-tanahlaut.info/profil/profil-bappeda/unit-kerja/ekonomi#alimin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar