Senin, 28 November 2011

TUGAS PENGANTAR BISNIS MINGGU KE-10

1.Sebutkan  & jelaskan metode pendekatan sumber daya manusia

Metode Sumber Daya Manusia sebagai berikut:

1.        Pendekatan SDM, yaitu martabat dan kepentingan hidup manusia hendaknya tidak diabaikan agar kehidupan karyawan layak dan sejahtera.
2.        Pendekatan Manajerial, yaitu manajemen personalia adalah tanggung jawab setiap manajer, jadi prestasi kerja dan kehidupan kerja setiap karyawan tergantung pada atasan langsungnya.
3.        Pendekatan Sistem, yaitu suatu sistem yang terbuka dan terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan karena masing-masing saling mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungan eksternal.
4.        Pendekatan Proaktif, yaitu meningkatkan kontribusinya kepada para karyawan, manajer dan organisasi melalui antisipasinya terhadap masalah-masalah yang akan timbul.

2.Untuk apa organisasi membuat rancangan kompensasi bagi karyawannya

Tujuan organisasi membuat rencana kompensasi bagi karyawannya
  Menarik karyawan yang cakap ke dalam organisasi
  Memotiasi karyawan mencapai prestasi unggul.
  Mencapai masa dinas yang panjang.


3. Apa perbedaan analisis beban kerja & analisis tenaga kerja

Perbedaan analisis beban kerja & tenaga kerja adalah :
Analisis beban kerja meliputi peramalan penjualan, penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang.
Analisis tenaga kerja menhitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode.

4. A
pa yang akan dilakukan karyawan jika terjadi ketidak sepakatan dengan perusahaan tempat mereka bekerja

Apabila terjadi ketidaksepakatan dengan perusahaan tempat mereka bekerja karyawan akan :
Mengadakan musyawarah lagi sampai ditemukan titik temunya.
· Boikot.
· Pemogokkan.
· Penghasutan.
· Memperlambat kerja.
· Malas-malasan dalam bekerja.
· Resign dari perusahaan tersebut.

5. Sebutkan hubungan yang mengatur antara tenaga kerja dengan manajer suatu perusahaan

Hubungan yang mengatur antara tenaga kerja dengan manajer suatu perusahaan adalah :
a. Closed shop agreement.
b. Union shop agreement.
c. Open shop agreement.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar